Jumat, 22 Maret 2013

A. Hubungan jumlah penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, dan kesempatan kerja

Hampir semua negara di dunia ini termasuk Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan kerjanya. Bukan hanya negara berkembang yang tidak mampu menyediakan lapangan kerja, tetapi juga negara-negara maju. 

Kurang lapangan pekerjaan merupakan masalah besar yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. Alasannya, bekerja atau tidak bekerjanya seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang mencari nafkah. Dengan bekerja seseorang mendapat penghasilan untuk membiayai hidup dan keluarganya.

Sebelum mempelajari hubungan jumlah penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, dan kesempatan kerja ada baikya anda megetahui arti dari masing-masing konsep tersebut.

Jumlah penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah negara. Penduduk suatu negara dibagi dalam dua kelompok, yakni kelompok penduduk usia kerja (tenaga kerja) dan kelompok penduduk bukan usia kerja. Penduduk usia kerja (tenaga kerja) adalah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, penduduk usia kerja (tenaga kerja) adalah penduduk yang berumur 15 hingga 64 tahun. Pada zaman Belanda, yang disebut penduduk usia kerja adalah mereka yang berumur 10 hingga 65 tahun. Namun, dewasa ini usia kerja tersebut telah diubah menjadi mereka yang berumur 15 tahun ke atas sejak diberlakukannya wajib belajar 9 tahun pada tahun 1995.

Penduduk bukan usia kerja adalah penduduk yang berumur 0 hingga 14 tahun dan mereka yang berumur 64 ke atas. Sedangkan untuk negara maju penduduk bukan usia kerja adalah mereka yang berumur 0 hingga 14 tahun dan mereka yang berumur 64 tahun ke atas.

Tenaga kerja dapat pula dibagi dalam dua kelompok, kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (angkatan kerja), baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja. Kelompok ini biasa disebut kelompok usia produktif. Namun, tidak semua angkatan kerja dalam suatu negara mendapat kesempatan bekerja. Mereka inilah yang disebut penganggur. Penganggur adalah penduduk yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru.

Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak". Dari bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas penciptaan lapangan kerja. Pemerintah berusaha untuk menciptakan lapangan kerja bagi setiap warga negara karena penciptaan lapangan kerja berhubungan dengan pendapatan per kapita dan pendapatan nasional.

Jumlah penduduk Indonesia merupakan keempat terbesar di dunia setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata 1,49 % sehingga pada tahun 2006, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 222 juta orang (data BPS maret 2006). Sejalan dengan pertumbuhan penduduk tersebut, jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Pada tahun 1980, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 106,8 juta orang pada bulan Februari 2006. Angka ini naik menjadi 107,7 juta orang pada bulan (data BPS). Dengan demikian, dapat dikatakan semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula angkatan kerjanya.

Angakatan kerja ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Namun umumnya, baik di negara berkembang maupun di negara maju, laju pertumbuhan penduduk (termasuk angkatan kerjanya) lebih besar dari pada laju pertumbuhan lapangan kerja. Oleh sebab itu, dari sekian banyak angkatan kerja tersebut, sebagian tidak bekerja atau menganggur. Dengan demikian kesempatan kerja dan pengangguran berhubungan erat dengan tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat. Semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di suatu negara, semakin besar pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktif, sehingga semakin kecil tingkat pengangguran. Sebaliknya, semakin sedikit lapangan kerja di suatu negara, semakin kecil pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktif, sehingga semakin tinggi tingkat pengangguran.

Untuk menciptakan lapangan kerja yang banyak sangat bergantung pada besarnya tabungan nasional yang diinvestasikan. Sementara tabungan nasional (tabungan swasta dan pemerintah) sangat bergantung pada pendapatan nasional. Pendapatan nasional yang tinggi memungkinkan pembentukan modal yang lebih besar melalui tabungan. Tabungan tersebut memungkinkan terjadi pembentukan investasi yang mengakibatkan perluasan dan penciptaan usaha. Hal ini berarti terbuka kesempatan kerja yang lebih besar bagi angkatan kerja.

Tingkat partisipasi angkatan kerja 

Dalam analisis ekonomi, kita perlu mengetahui derajat partisipasi angkatan kerja dengan penduduk usia kerja. Sebagian besar dari penduduk usia kerja menjadi ibu rumah tangga, penduduk yang masuk sekolah atau penerima pendapatan yang digolongkan ke dalam penduduk bukan angkatan kerja. Untuk mengetahui perbandingan antara angkatan kerja dan penduduk usia kerja (tingkat partisipasi angkatan kerja) digunakan rumus berikut.
 Tingkat partisipasi angkatan kerja= (Angkatan kerja:Jumlah penduduk) x 100 %

Sedangkan untuk mengetahui ketergantungan atau Dependency Ratio (DR) digunakan rumus berikut.
Dependency Ratio (DR) = (Penduduk di luar usia kerja : Penduduk usia kerja) x 100 %

Semakin tinggi Dependency Ratio, semakin besar tanggungan penduduk produktif. 



Jika diketahui jumlah angkatan kerja  107,7 juta orang dan jumlah penduduk Indonesia 238 juta orang. Maka tingkat partisipasi angkatan kerja adalah ....?

Jawab : [(107,7) : (238)] x 100 % = 45 %

B. Pengangguran
1. Tingkat Pengangguran 
Penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru. Sedangkan  tingkat pengangguran adalah perbandingan antara jumlah penganggur dan jumlah angkatan kerja dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam presentase. 

Jika peningkatan jumlah angkatan kerja di suatu negara tidak diimbangi dengan peningkatan daya serap lapangan kerja, maka tingkat pengangguran di negara tersebut tinggi. Sebaliknya, jika peningkatan jumlah angkatan kerja diimbangi dengan peningkatan daya serap lapangan kerja, maka tingkat penganggurannya rendah. 

Di Indonesia berdasarkan tingkat pendidikan, jumah penganggur didominasi oleh lulusan SLTA ke bawah (SLTA, SLTP, SD, di bawah SD). Pada tahun 2005 jumlah penganggur SLTA ke bawah mencapai 93 % dari jumlah penganggur sebesar 10.854.254 orang.

2. Jenis Pengangguran dan Penyebabnya
 Pengangguran dapat dikelompokkan menurut faktor penyebab terjadinya dan menurut lama waktu terjadinya. 
a. Jenis pengangguran menurut faktor penyebab terjadinya
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya, pengangguran dapat dibagi menjadi pengangguran konjungtur (siklis), struktural, friksional, dan musiman. 
(1) Pengangguran konjungtur/ siklis (cyclical unemployment)
adalah pengangguran yang berkaitan dengan turunnya kegiatan perekonomian suatu negara. Pada masa kegiatan ekonomi mengalami kemunduran, daya beli masyarakat





 
 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar